Sistem Penyelenggaraan Akademik

Sistem Pendidikan 

Pendidikan dilaksanakan dengan sistem kredit semester. Satu tahun akademik dibagi ke dalam dua semester yaitu semester gasal dan genap. Setiap semester terdiri dari 12 - 16 sesi kuliah tatap muka dan diluar tatap muka dilaksanakan praktikum bagi mata kuliah yang memiliki SKS praktikum. Lama setiap sesi tergantung pada bobot Satuan Kredit Semester (SKS) mata kuliah yang bersangkutan.

Kredit dan Satuan Kredit Semester
Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang dipakai untuk menyatakan jumlah kredit dari suatu matakuliah dalam 1 semester yang terdiri dari 16 minggu. Berdasarkan SK Menteri P dan K No. 0211/U/1982, 1 (satu) kredit setara dengan 1 (satu) jam kuliah atau 3 (tiga) jam praktikum dalam 1 (satu) minggu.

Beban Studi
Seorang mahasiswa dianggap mempunyai beban studi penuh jka yang bersangkutan mengambil sekurang-kurangnya 9 sks dalam 1 semester. Beban studi PPs-MMSP ditetapkan 40 - 50 SKS termasuk tesis yang berbobot 6 sks.


Batas Masa Studi
Lama program Magister adalah 2 tahun atau 4 semester. Untuk menyelesaikan program studinya, mahasiswa pada program MMSP harus menyelesaikan minimal 41 SKS, termasuk 6 SKS untuk penyelesaian tesis. Untuk meraih gelar Magister Sain (M.Si) mahasiswa harus mengikuti kegiatan perkuliahan dan melaksanakan penelitian untuk tesis. Semua persyaratan untuk gelar M.Si harus dipenuhi dalam waktu tidak lebih dari 4 tahun sejak mahasiswa terdaftar di Program Magister Manajemen Sumberdaya Peternakan. Jika tidak mahasiswa akan di DO (Drop Out)