Cuti Akademik

Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Cuti akademik diberikan oleh Ketua Program-MSP berdasarkan permohonan tertulis.
  2. Surat permohonan cuti akademik harus diketahui oleh komisi pembimbing.
  3. Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perkuliahan/semester berjalan.
  4. Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik maksimal 2 semester.
  5. Cuti akademik diberikan apabila mahasiswa belum melewati batas masa studi.
  6. Selama mahasiswa menjalani cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk membayar SPP.
  7. Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa wajib mengajukan permohonan tertulis untuk aktif kembali kepada Ketua Program-MSP, Surat Permohonan tersebut harus diketahui oleh komisi pembimbing.
  8. Surat permohonan aktif kembali diajukan 1 (satu) bulan sebelum awal semester yang akan berjalan.
  9. Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.
  10. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai 2 (dua) semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan dikeluarkan dari Program Magister-MSP.